Apa itu Dam dalam Haji dan Umroh?

Bagi umat muslim melaksanakan ibadah haji dan umroh merupakan salah satu bentuk implementasi keimanan mereka. Namun, semakin berkembangnya jaman, pelaksanaan umroh atau pun hanya di kalangan masyarakat terjadi perubahan arti atau pemahaman. Sebagian orang melaksanakan hanya sebagai bentuk prestise kehidupan masyarakat mereka saja. Bahkan, ada orang yang melaksanakan umroh berkali-kali dalam satu tahun. Tujuannya sudah berubah menjadi sebuah perjalanan wisata ibadah yang biasanya mereka lebih banyak berwisata dan belanja, dibandingkan melaksanakan ibadah yang menjadi tujuan utama ketika berangkat ke tanah haram.

Namun, tahukah Anda bahwa ketika melakukan kesalahan dalam tata cara ibadah haji atau umroh, Anda wajib membayar denda atau dam. Apakah yang dimaksud dengan dam? Serta adakah macam-macam dam saat melaksanakan umroh dan haji?
Dalam definisi Bahasa dam diartikan sebagai mengalirkan darah dengan menyembelih binatang kurban yang dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Dam biasanya dibayarkan dengan menyembelih kurban atau dengan yang seharga dengannya. Namun, ada juga yang mendefinisikan dam adalah suatu denda atau pinalti yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melanggar atau tidak melakukan amalan-amalan wajib baik disengaja maupun tidak.

Dam ada yang bersifat Sunnah dan ada yang wajib. Dan dam sudah ada sejak terlaksananya ibadah haji untuk kali pertama. Biasanya orang membayar dam juga data dijadikan sebagai pengganti dari amal wajib saat haji atau pun umroh.

Dam juga dibagi sesuai dengan ibadah yang dilaksanakan. Pada ibadah umroh, seseorang akan dikenakan dam, jika mereka tidak melakukan sejumlah kegiatan atau rangkaian ibadah wajib seperti:

  1. Jamaah yang meninggalkan thawaf wada’ wajib membayar dam. Apapun alasan meninggalkan thawaf wada’ terkena pinalti dan wajib membayar denda.
  2. Ketika ihrom Jemaah yang bercukur, memotong dan mencabut rambut diwajibkan membayar dam dengan memberi makan fakir miskin yang seharga dengan 1 harga kambing.
  3. Ketika ihrom menggunakan wangi-wangian serta menggunakan pakaian yang dijahit juga wajib membayar dam.
  4. Menutup muka dan telapak tangan bagi wanita saat ihrom maka wajib membayar dam.
Dam yang harus dibayarkan bisa berupa memotong 1 kambing atau setara harga kambing tersebut, atau bersedekah kepada enam orang miskin yang setiap orang minimal 1,5 kilogram makanan yang mengenyangkan.

Adapun Jemaah yang dikenakan dam pada saat pelaksanaan ibadah haji, yakni:

  • Membayar Dam Haji Tamattu’ dan Haji Qiran
    Dam yang harus dibayar oleh Jemaah tersebut apabila membaca talbiyah untuk haji dan sekaligus umroh. Hal ini diterangkan dalam surat Al Baqarah ayat 106 yang artinya maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, maka Ia wajib menyembelih binatang hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukannya, maka ia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari bila Ia telah pulang kembali.
  • Membayar dam fidyah
    Dam fidyah adalah denda yang wajib atas jama’ah yang mencukur rambutnya karena sakit atau tertimpa sesuatu yang mengharuskan ia mencukur rambunya ketika berihrom. Dam yang dibayarkan adalah berpuasa fidyah atau menyembelih binatang ternak.
  • Membayar Dam Jaza’
    Dam Jaza’ merupakan denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang sedang berihram bila ia telah membunuh binatang buruan darat.
  • Membayar Dam Ihshar
    Dam ihsar adalah denda atau pinalti yang wajib dibayar oleh Jemaah haji yang tertahan atau mungkin terhalang sehingga ia tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya. Dam yang harus dibayarkan adalah binatang hadyu yang mudah didapatkan di tanah Haram.
  • Membayar Dima
    Dam jima merupakan dam yang difardhukan atas para Jemaah haji yang dengan sengaja menggauli istrinya ketika melaksanakan ibadah haji.
LAYANAN 24 JAM
Call : 0812 1969 xxxx WA  : 0822 8008 xxxx