YUK CARI TAU B DAM HAJI

Jika Anda telah mempelajari tentang pelaksanaan ibadah Haji pastinya sudah tau tentang Dam bukan? Dam sendiri merupakan suatu denda yang harus dibayar jamaah Haji yang melanggar amalan–amalan wajin (sengaja ataupu tidak) Dam memiliki sunah dan wajib, Dam sendiri dapat dijadikan sebagai pengganti dari amal wajib saat Haji.

Namun ternyata Dam bukanlah hanya sekedar denda yang harus dibayarkan, melainkan ada berbagai macam Dam yang harus Anda pelajari untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih baik dan menghindarkan dari segala larangan yang ada ketika berada di tanah suci.

Berikut beberapa Dam Haji yang harus diketahui:

Dam Tamattu
Dam haji tamattu’ dan haji qiran adalah dam yang harus dibayar oleh jamaah haji yang mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji) atau seseorang yang membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus. Dendanya adalah dengan menyembelih binatang kurban, namun jika tidak mampu membeli binatang kurban, maka jamaah tersebut wajib melaksanakan puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan pada musim haji dan yang 7 hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah:
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umroh sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali” (QS. Al-Baqoroh; 196).

Dam Fidyah
Merupakan dam yang wajib atas jamaah haji yang mencukur rambutnya karena sakit atau karena tertimpa sesuatu yang menyakitkan. Jadi Dam Fidyah ini adalah denda yang harus dibayarkan dengan dengan berpuasa, atau bersedekah, atau menyembelih seekor kambing.

Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah:
“Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bershodaqah atau menyembelih binatang ternak sebagai dam”.

Dam Jaza
Merupakan dam yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji yang sedang berihram namun ternyata dia membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan laut, tidak ada dendanya.

Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ka’bah…….”(QS. Al-Maidah ; 95).

Dam Ihshar
Yaitu adalah dam yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji yang tertahan karena berbagai sebab seperti karena sakit, karena terhalang oleh musuh atau karena kendala yang lain sehingga tidak mampu menyempurnakan manasik hajinya. Dan jamaah tersebut tidak menentukan syarat ketika memulai ihramnya.

Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah:

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat.”

Dam Jima
Merupakan dam yang diwajibkan kepada para jamaah haji yang sengaja berhubungan suami istri di tengah pelaksanaan ibadah haji. Dendanya adalah menyembelih seekor badanah (unta yang sudah berusia 5 tahun atau sapi yang sudah berusia 2 tahun). Hal tersebut berdasarkan pendapat ‘Umar bin al-Khathab, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah, serta para Jumhur Madzhab.(Ahkaamul Hajj, al-Qar’awi: 21, al-Wajiiz: 257-258).

Jadi ternyata Dam Haji itu banyak macamnya bukan? Nah bagi Anda yang sudah mengetahuinya ayo resapi ulasan artikel ini agar ketika saatnya berhaji Anda akan terhindar dari berbagai Dam yang dijelaskan diatas ya.

LAYANAN 24 JAM
Call : 0812 1969 xxxx WA  : 0822 8008 xxxx