Cara Pendaftaran Haji Reguler Secara Lengkap

(infoumrohhaji) Haji merupakan rukun Islam kelima setelah ssyahadat, shalat, zakat serta puasa. Cara pendaftaran haji reguler sendiri menjadi yang paling banyak dicari oleh mereka yang akan segera menunaikan ibadah haji. Sebagaimana diketahui, menunaikan ibadah haji merupakan bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia yang sudah tergolong mampu untuk berkunjung sekaligus melakukan serangkaian kegiatan di sejumlah tempat di Arab Saudi. Waktu ibadah haji tersebut dikenal sebagai musim haji yang jatuh pada bulan Zulhijah. Lalu bagaimana cara mendaftar haji reguler?

Rambu-rambu Penting Seputar Pendaftaran Haji Reguler

Hal penting yang perlu diperhatikan untuk mendaftar haji reguler adalah:

  • Hanya bisa dilakukan di setiap hari kerja, yakni pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis dan pukul 08.00 – 16.30 khusus untuk hari Jumat.
  • Pendaftaran haji regulerjuga hanya dilayani di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat domisili KTP.
  • Pendaftaran hanya bisa dilakukan langsung oleh jemaah haji yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Karena pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota salah satunya untuk mengambil foto dan sidik jari jemaah haji.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendaftar haji reguler diantaranya adalah:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun
  • Belum pernah menunaikan haji dalam 10 tahun terakhir
  • KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Tabungan Haji

Langkah-langkah Sebelum Mendaftar ke Kementerian Agama

Untuk bisa melakukan pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, setiap jemaah haji diharuskan memiliki tabungan haji. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran jemaah haji sudah harus membuka tabungan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS – BPIH). BPS-BPIH juga harus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

  • CQ Dirjen PHU
  • QQ Jemaah Haji

Setelah melakukan setoran awal di BPS-BPIH sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihak BPS-BPIH akan menerbitkan Bukti Aplikasi Transfer BPIH dan Bukti Setoran Awal BPIH.

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Apakah semua persyaratan sebagaimana yang disebutkan di atas sudah terpenuhi? Sekarang saatnya untuk melakukan pendaftaran haji reguler yang hanya dapat dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili KTP. Adapun alur pendaftarannya adalah sebagai berikut ini:

  • Jemaah haji melakukan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Untuk melakukan pendaftaran maksimal 5 hari setelah setoran awal dibayarkan.
  • Jemaah haji harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran haji
  • Kementerian Keagamaan akan melakukan entry data pendaftaran sesuai formulir yang sudah diisi oleh jemaah haji
  • Pengambilan sidik jari dan foto
  • Kementerian Agama akan melakukan entry data
  • Pihak Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
Pendaftaran akan dianggap sah setelah jemaah hati menerima SPPH yang di dalamnya tercantum nomor porsi. Dimana nomor porsi dari pendaftaran haji tersebut hanya digunakan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa digantikan oleh orang lain.

Sampai di sini pendaftaran haji reguler sudah dapat dikatakan selesai. Namun peringatan penting yang selalu harus diingat adalah seperti pendaftaran haji reguler sama sekali tidak dipungut biaya. Setelah melakukan pendaftaran langkah yang selanjutnya adalah menunggu informasi pelunasan yang langsung diterbitkan sendiri oleh Kementerian Negara.

Cara pendaftaran haji regular terbilang cukup mudah untuk dilakukan bukan?

LAYANAN 24 JAM
Call : 0812 1969 xxxx WA  : 0822 8008 xxxx