Perbedaan Haji Plus dan Regular
Pelaksanaan ibadah haji berada di Arab Saudi dan harus mengikuti peraturan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaan ibadah haji khususnya bagi jamaah yang berasal dari Indonesia juga harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan dalam hal ini diatur oleh Departemen Agama.
Banyaknya umat Islam di Indonesia membuat jamaah haji yang ingin beribadah haji semakin meningkat. Padahal pemerintah Arab Saudi membatasi jamaah haji melalui kuota haji. Saat ini jika ingin melaksanakan ibadah haji harus menunggu kuota terlebih dahulu dalam jangka waktun bertahun-tahun terutama bagi jamaah haji reguler.
Oleh karena itu, untuk memenuhi minat jamaah haji Indonesia yang semakin meningkat maka Pemerintah Indonesia memberlakukan dua jenis sistem penyelenggaraan haji yaitu Haji Reguler dan Haji Plus. Kedua jenis sistem penyelenggaraan haji tersebut dapat menjadi alternatif bagi jamaah haji Indonesia. Namun ada perbedaan yang harus diketahui jika ingin memilih salah satu dari sistem penyelenggaraan haji.
Penyelenggara Haji
Sedangkan penyelenggaraan haji plus dilaksanakan oleh pihak swasta seperti biro travel haji dan umroh. Penyelenggaraan haji plus oleh pihak swasta ini meliputi pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang dilakukan secara khusus dengan ijin dari Kementrian Agama RI.
Biaya Penyelenggaraan Haji
Biaya haji reguler lebih murah daripada biaya haji plus meskipun biaya di setiap embarkasi berbeda. Biaya untuk haji reguler diatur dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. BPIH ditetapkan secara khusus oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden.
Sementara itu, untuk biaya haji plus membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya haji reguler. Bahkan biaya yang dibutuhkan dapat mencapai 2 kali lipat. Biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji plus bergantung dari pihak penyelenggara, jangka waktu jamaah saat berada di Tanah Suci dan pelayanan yang diperoleh jamaah haji.
Sebagai gambarannya, untuk dapat melaksanakan ibadah haji reguler pada tahun 2016 membutuhkan biaya sebesar Rp. 34.641,340,00 atau senilai dengan USD 2.585. Sedangkan biaya untuk dapat melaksanakan ibadah haji plus pada tahun 2016 membutuhkan biaya sebesar Rp. 114.000.000,00.
Penginapan Jamaah Haji
Jamaah haji reguler umumnya memperoleh penginapan yang berbeda dan tidak sama. Jamaah haji Indonesia cukup banyak maka untuk pengaturan penginapan menggunakan sistem undian atau Qur’ah. Sistem ini bertujuan agar di antara jamaah haji tidak terdapat rasa iri. Dalam pengundian tersebut akan diperoleh jamaah haji yang jarak penginapannya dekat dengan masjid atau penginapan jauh dari masjid.
Sedangkan penginapan untuk jamaah haji plus memperoleh penginapan yang jaraknya dengan masjid cukup dekat. Sehingga jamaah haji plus dapat beribadah dengan lebih maksimal. Hal ini dapat terjadi karena pihak penyelenggara atau travel agent telah memiliki kontrak dengan pihak penginapan atau hotel.
Jangka Waktu di Tanah Suci
Pelaksanaan haji reguler membutuhkan waktu sekitar 40 hari di Tanah Suci. Umumnya jamaah haji reguler berada di Kota Mekah selama 20 hari, berada di Arafah serta Mina selama 4 hari dan berada di Madinah selama 6 hari. Pelaksanaan haji reguler memang membutuhkan jangka waktu yang lebih lama. Sehingga jamaah haji reguler dapat mengikuti prosesi ibadah haji secara penuh.
Bagi jamaah haji plus ada 2 pilihan jangka waktu selama beribadah di Tanah Suci. Pilihan yang pertama adalah Haji Plus Arbain dan pilihan kedua adalah Haji Plus Non Arbain. Haji Plus Arbain membutuhkan waktu selama 26 hari. Haji Plus Arbain ini lebih panjang karena jamaah haji plus akan mengikuti sholat fardhu di Masjid Nabawi sebanyak 40 hari tanpa terputus.
Sedangkan Haji Plus Non Arbain membutuhkan waktu selama 15 hari hingga 19 hari. Waktu yang dibutuhkan untuk jamaah Haji Plus Non Arbain lebih pendek daripada Jamaah Haji Plus Arbain karena jamaah berangkat ke Tanah Suci mendekati saat akan mendekati puncak haji di bulan Dzulhijah.
Daftar Tunggu Haji
Umumnya peminat untuk melaksanakan ibadah haji melalui haji reguler sangat banyak karena harganya lebih murah daripada haji plus. Apabila peminat haji reguler di suatu daerah banyak maka daftar tunggu haji dapat mencapai sekitar 4-10 tahun bahkan dapat lebih lama. Terkadang karena daftar tunggu haji reguler yang terlalu lama seringkali jamaah akan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu karena tidak sabar ingin berkunjung ke Tanah Suci.
Sementara itu, daftar tunggu haji atau waiting list untuk haji plus lebih singkat yaitu sekitar 1 tahun hingga 3 tahun. Bahkan jika peminat haji plus tidak terlalu banyak dapat lebih singkat. Sehingga jamaah haji tidak perlu menunggu terlalu lama untuk segera datang ke Baitullah.
Jamaah haji reguler dan jamaah haji plus yang ingin memperoleh nomer porsi waiting list harus memesan daftar tunggu haji atau waiting list terlebih dahulu. Untuk pemesanan waiting list harus membayar minimal 25 juta rupiah bagi haji reguler maupun haji plus. Setelah membayar dan memperoleh nomer waiting list maka jamaah akan terdaftar di database Kementrian Agama RI dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau yang disingkat Siskohat. Kemudian secara otomatis jamaah akan memperoleh nomer daftar tunggu keberangkatan haji.
Akomodasi dan Konsumsi
Perbedaan antara haji plus dan haji reguler tersebut tidak boleh menyurutkan esensi ibadah haji itu sendiri yang ingin memperoleh haji mabrur.