Semua umat islam di dunia tentunya ingin pergi ke tanah haram (mekkah) dalam rangka menunaikan ibadah haji maupun umroh. Ibadah haji yang merupakan rukun islam yang terakhir (ke-V) yang wajib dijalankan oleh seluruh umat islam jika mampu dan bagi yang belum mampu wajib baginya memiliki niat untuk pergi berhaji. Dengan melaksanakan ibadah haji bearti islam nya seseorang menjadi sempurna.

Lain halnya dengan ibadah umroh, umroh yang hampir sama pelaksanaannya dengan ibadah haji hanya saja ibadah umroh tidak melaksanakan wukuf, jumroh dan mabit di mudzdalifah serta waktu pelaksaananya. Ibadah haji dilaksana hanya pada bulan dzulhijjah sedang untuk pelaksanaan ibadah umroh kapan saja.

Bagaimana Dengan hukum Umroh??

Banyak orang yang bertanya “apa hukum dalam menjalankan umroh?”. Dalam menentukan hukum umroh terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) yang terjadi di kalangan para ulama. Banyak daling yang terdapat dalam Al-Quran, begitu juga hadist Rosulullah SAW mengenai wajibnya umroh sekali seumru hidup, selanjutnya adalah sunnah. Di antara banyaknya dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama dalam hal mewajibkan umroh, Allah SWT berfirman :

“Dan jadikanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.” (Al-Baqarah:196).

Menurut imam al-Qurthubi Rahimahullah ta’ala dalam tafsirnya, ketika Allas SWT mengikursertakan perinta agar menyempurnahkan ibadah haji dan ibadah umroh, itu menandakan bahwa hukum umroh dan haji sama-sama wajib.

Nabi Muhammad SAW juga mengaskan dalan hadistnya berikut :

“Dari a’isya r.ha ia berkata bahwa ia pernah bertanya kepada baginda Rosululloh Salallahu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam, “wahai Rosululloh, apakah ada jihad bagi seorang perempuan?’’ Beliau Saw menjawab, “jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umroh.”(shahih al-Jaami’ish Shaghiir (No. 2345).)

Nabi Muhammad Saw juga bersabda mengenai islam:

“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwasanya tiada Tuhan (yang wajib di sembah) selain Allah dan Bahwasanya Muhammad adalah utudasan Allah; engkau dirikan shalat; engkau tunaikan zakat; engkau laksanakan haji dan umroh; engkau bemandi jinabat ; engkau berpuasa pada bulan Ramadhan.” (H.R ibnu Khuzaimah dan ad Daraquthni dari Umar bin Khathab. Ad Daraquthni berkata : sanad hadist ini shahih)

Hadist di atas menerangkan bahwah umroh hukumnya wajib, terlihat dari hadist tersebut, ibadah haji di gandengkan dengan ibadah umroh. Pendapat ini shahih yang dikuatkan oleh para ulama, demikian juga syaik Shaleh Al Fauzan Al Fauzan dan para ulmam yang lainnya.

Terlepas dari pendapat sunnah dan wajib, yang jelas umroh merupakan suatu ibadah yang sangat mulia. Rosululloh Saw menganjurkan agar seluruh umat muslimin untuk dapat berhaji dengan haji yang selanjutnya, berumroh denga umroh yang selanjutnya, sabda Rosulullah SAW :

“kerjakanlah secara urut antara haji dan umroh, maka keduanya menhilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana pandai besi menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaiman pandai besi menghilangkan kotoran besi, perak dan emas. Dan tidak ada pahala mabrur selain surga.” (HR. Tirmidzi).

Demikian, penjelasan mengenai hukum umroh. Semoga kita semua Allah beri kesempatan untuk berangkat ke tanah haram untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, khususnya bagi mereka yang sebntar lagi ingin berumroh. Bagi anda yang masih mencari travel umroh untuk keberangkatan anda, sudah banyak sekali travel umroh yang menawrkan berbagai macam paket, seperti, paket umroh murah 2017 dan paket lainnya. semoga bermanfaat. Amin.

LAYANAN 24 JAM
Call : 0812 1969 xxxx WA  : 0822 8008 xxxx