Cara Pendaftaran Haji Reguler Secara Lengkap
Rambu-rambu Penting Seputar Pendaftaran Haji Reguler
- Hanya bisa dilakukan di setiap hari kerja, yakni pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis dan pukul 08.00 – 16.30 khusus untuk hari Jumat.
- Pendaftaran haji regulerjuga hanya dilayani di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat domisili KTP.
- Pendaftaran hanya bisa dilakukan langsung oleh jemaah haji yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Karena pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota salah satunya untuk mengambil foto dan sidik jari jemaah haji.
Syarat Pendaftaran Haji Reguler
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendaftar haji reguler diantaranya adalah:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun
- Belum pernah menunaikan haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Tabungan Haji
Langkah-langkah Sebelum Mendaftar ke Kementerian Agama
- CQ Dirjen PHU
- QQ Jemaah Haji
Setelah melakukan setoran awal di BPS-BPIH sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihak BPS-BPIH akan menerbitkan Bukti Aplikasi Transfer BPIH dan Bukti Setoran Awal BPIH.
Alur Pendaftaran Haji Reguler
- Jemaah haji melakukan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Untuk melakukan pendaftaran maksimal 5 hari setelah setoran awal dibayarkan.
- Jemaah haji harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran haji
- Kementerian Keagamaan akan melakukan entry data pendaftaran sesuai formulir yang sudah diisi oleh jemaah haji
- Pengambilan sidik jari dan foto
- Kementerian Agama akan melakukan entry data
- Pihak Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
Sampai di sini pendaftaran haji reguler sudah dapat dikatakan selesai. Namun peringatan penting yang selalu harus diingat adalah seperti pendaftaran haji reguler sama sekali tidak dipungut biaya. Setelah melakukan pendaftaran langkah yang selanjutnya adalah menunggu informasi pelunasan yang langsung diterbitkan sendiri oleh Kementerian Negara.
Cara pendaftaran haji regular terbilang cukup mudah untuk dilakukan bukan?