Cara Melakukan Pembatalan Setoran Awal untuk Haji Reguler

Infoumrohhaji – Anda ingin membatalkan setoran awal haji reguler? Jika ya, tahukah Anda bagaimana caranya? Jika tidak, simak informasinya berikut. Ya, kali ini penulis akan berbagi informasi tentang cara melakukan pembatalan setoran awal haji reguler. Simak informasinya berikut.

Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji

Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan oleh calon jemaah haji mencakup berbagai hal penting seperti pelayanan, pembinaan, dan perlindungan. Pelayanan ibadah haji ini mencakup proses pendaftaran, pengurusan dokumen-dokumen (seperti passport dan visa), pengurusan tiket penerbangan, konsumsi, pengatutan proses perjalanan selama di Tana Suci, dan penginapan. Pembinaan, mencakup pengaturan segala jenis perizinan serta menepkan biaya perjalanan. Sementara perindungan mencakup bantuan dari tnaga pendamping baik itu saat di tanah air maupun di Tanah Suci.

Proses Pembayaran Haji Reguler

Pembayaran biaya haji ini dilakukan melalui bank-bank penerima setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kementerian agama telah menunjuk beberapa bank dalam hal penerimaan setoran haji seperti BTN, Bank Aceh, Bank CIMB Niaga, Bank SUmselbabel, dan Bank Nagari. Sementara untuk bank nasional, pemerintah menunjuk tiga bank, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Besarnya biaya perjalanan ibadah haji ini setiap tahunnya berbeda. Hal ini disesuaikan dengan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar dan kondisi perekonomian Indonesia. Besarnya BPIH ini ditentukan berdasarkan banyak komponen seperti biaya tiket pulang-pergi, biaya penginapan, biaya makan, biaya akomodasi selama di Tanah Suci, biaya pengurusan visa dan passport, serta biaya-biaya lainnya.

Pembatalan Setoran Awal Haji Reguler

Jika calon jemaah haji ternyata tidak bisa berangkat dengan suatu alasan, sementara dia sudah membayar setoran awal, pembatalan terhadap setoran awal tersebut dapat dilakukan. Cara pembatalan setoran awal haji ini dapat dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Jemaah haji bisa mnegajukan permohonan pembatalan setoran haji dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut.

  • Surat permohonan pembatalan keberangkatan haji yang dilengkapi materai Rp. 6.000 dengan disertai alasan yang jelas mengenai pembatalan tersebut.
  • Bukti asli bahwa calon jemaah haji telah melakukan pembayaran BPIH.
  • Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama.
  • Fotokopi KTP dan aslinya.
  • Fotokopi buku tabungan dan aslinya.

Jika pembatalan dilakukan karena calon jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, permohonan pembatalan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan membawa berbagai persyaratan yang sama dengan permohonan pembatalan di atas (untuk jemaah yang tidak meninggal). Bedanya, dalam persyaratan ini ahli waris jemaah juga harus melengkapi dengan beberapa persyaratan lain seperti dokumen keterangan kematian dari lurah atau Kepala Desa atau rumah sakit setempat. Persyaratan KTP menggunakan KTP ahli waris.

Pembatalan ini dilakukan di antor Kementerian Agama kabupaten/Kota yang selanjutnayya surat permohonan pembatakan akan dikirim ke kantor Direktorat pengelolaan dana haji. Uang setoran awal selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarga jemaah haji yang bersangkutan melalui transfer bank.

Kini proses pembatalan setoran awal hhaji reguler bisa dilakukan dengan mudah lantaran kini Kementrian Agama mengutamakan prinsip mudah dan transparan. Proses pembatalan setoran awal haji ini tanpa dipotong biaya apapun.
Demikianlah informasi tentang cara pembatalan setoran awal haji reguler. Dengan mengetahui cara ini, Anda bisa mendapatkan kembali uang setoran awal haji reguler jika pemberangkatan haji batal dilakukan baik Anda sendiri, keluarga, saudara, atau kerabat. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat bagi Anda.

LAYANAN 24 JAM
Call : 0812 1969 xxxx WA  : 0822 8008 xxxx