Infoumrohhaji – Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjalankan rukun Islam kelima, yaitu menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah tersebut, ada beberapa orang yang harus menerima takdir tidak bisa melangkahkan kaki ke tanah suci karena berbagai hal seperti sakit atau meninggal dunia.

Bagi Anda yang memiliki keluarga telah menyetorkan biaya perjalanan haji (BPIH) namun karena sesuatu hal tidak jadi menunaikan ibadah haji, dan ingin melakukan pembatalan serta pengembalian BPIH yang telah dilunasi maka sebaiknya mengetahui tata cara pembatalan setoran lunas haji reguler.

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembatalan setoran lunas haji regular, yaitu :

  1. Calon jemaah haji mengajuka surat permohonan pembatalan bermatrai Rp. 6.000,-, beserta alasan pembatalan pada KanKemenag Kabupaten atau kota tempatnya berdomisili.
  2. Calon jemaah juga harus melampirkan :
    • Bukti setoran lunas BPIH asli (lembar pertama) dan lembar keempat
    • Bukti asli aplikasi transfer setoran awal dan lunas BPIH
    • SPPH
    • Buku Tabungan Haji Asli dan Fotocopy
    • KTP Asli dan Fotocopy
  3. Bila calon jemaah meninggal dunia maka pengurusan pembatalan setoran lunas BPIH harus dilakukan oleh ahli waris, dengan membawa lampiran dokumen :
    • Surat permohonan pembatan dari ahli waris atau orang yang diberikan kuasa oleh ahli waris
    • Surat keterangan kematian
    • Surat keterangan waris atau kuasa waris
    • KTP asli dan Fotocopy ahli waris atau kuasa waris
    • Buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang asli serta fotocopy
    • Bila dokumen telah lengkap dan diajukan ke KanKemendag tempat jamaah yang melakukan
    • pembatalan, maka selanjutnya Kementrian Agama Kabupaten atau Kota akan mengirimkan
    • tembusan pada DIRJEN PHU CQ. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
  4. Selanjutnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Dana Haji akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar ke BPS-BPIH tempat jemaah membuka rekening tabungan haji.
  5. Selanjutnya proses pengembalian setoran awal dan lunas BPIH akan dikembalikan dengan cara mentransfer dana ke rekening calo jamaah yang batal atau ahli waris
  6. Bila ternyata buku tabungan calon jemaah sudah ditutup, maka bisa membuka rekening baru dengan menggunakan nomor rekening sebelumnya dengan membawa buku rekening lama asli, atau bisa juga membuka rekening baru.
  7. Kementrian Agam tidak melakukan pemotongan biaya apapun
  8. Proses pengembalian BPIH diproses paling lambat selama 17 hari kerja

Pada umumnya proses pembatalan setoran lunas haji regular membutuhkan proses 17 hari kerja, namun hal ini bila dokumen atau lampiran telah dilengkapi oleh calon jemaah atau ahli waris, namun bila dokumen tidak dapat dipenuhi maka bisa dipastikan proses akan tertunda karena proses pembatalan hanya bisa dilakukan bila dokumen benar-benar sudah lengkap.

Maka dari itu sangat penting untuk mengetahui dokumen dan lampiran yang harus disiapkan sebelum melakukan permintaan pembatalan setoran lunas haji regular. Selain itu bila dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Anda memiliki alasan dan bukti yang kuat bila ternyata proses pengembalian terlalu lambat atau sudah lebih dari 17 hari.

Setiap orang memiliki takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT, dan bila sudah menjadi kehendaknya maka bisa saja karena berbagai hal calon jamaah harus batal menunaikan ibadah haji, semoga dengan mengetahui langkah-langkah atau prosedur pembatalan setoran lunas haji regular diatas bisa mempermudah urusan Anda.

LAYANAN 24 JAM
Call : 0812 1969 xxxx WA  : 0822 8008 xxxx