Pengertian Umroh, Syarat, Rukun, Serta Wajib Umroh
Pengertian umroh menurut bahasa dan syari’
Hukum tentang umroh
Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum pelaksanaan umroh yang akan dijabarkan satu per satu di sini. Sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rah.a, umroh hukumnya adalah sunnah. Sementara menurut Imam Syafii dan Imam Ahman Rah.a, hukum ibadah umroh adalah wajib. Dengan demikian bagi seorang muslim yang mampu paling sedikit sekali seumur hidupnya ia berkewajiban melakukan umroh.
Menurut Imam Abu Hanifah, Rah.a melakukan umroh sekali seumur hidup kewajiban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Pendapat inilah yang paling masyur karena sebagian kalangan ulama Hanafiah menetapkan hukum ibadah ini sebagai wajib sementara sebagian yang lain menetapkan hukum fardu kifayah. Dengan demikian muslim yang telah mampu secara materi dan non materi atau telah berada di tempat suci tersebut hendaknya melakukan umroh satu kali.
Pelaksanaan umroh bisa dilakukan kapan saja selain hari Arafah yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dan pada hari tasrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13, Zulhijah. Ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang mengatakan bahwa bila seorang muslim melakukan ibadah umroh pada bulan Ramadhan maka nilai ibadah tersebut disamakan dengan melaksanakan ibadah haji.
Hadist Nabi tentang utamanya ibadah umroh
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ibadah umroh mempunyai banyak keutamaan, berikut ini adalah berbagai hadist nabi tentang hal tersebut.
- Diriwayatkan oleh Amr bin Abasah r.a, Rasulullah bersabda bahwa Amal yang paling utama adalah haji yang mabrur atau umroh yang mabrur. Yang dimaksud dengan haji yang mabrur oleh sebagian ulama dijelaskan sebagai ibadah haji yang di dalamnya tak mengandung unsur maksiat. Selain dikatakan mabrur sebagian besar ulama lain juga mengatakannya sebagai haji yang makbul. Artinya ibadah haji tersebut diterima oleh Allah SWT bila ibadah tersebut dilkukan dengan menjaga syarat dan adabnya juga tak ada kesalahan yang dilakukan.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Jabir.r.a, Rasulullah bersabda bahwa kebaikan haji itu berada di dalam keramahan berbicara dan memberi makan orang lain. Sementara pada hadist yang lain disebutkan bahwa Rasulullah mengatakan, tak ada pahala bagi ibadah haji yang mambur kecuali surga. Para sahabat kemudian bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan haji mabrur?” Rasulullah menjawab dengan memberi makan dan menyebarkan salam atau kanzul ummal. - Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa, Rasulullah SAW bersabda bahwa satu umroh dengan umroh yang lainnya adalah menjadi kafarah atau penghapus dosa yang dikerjakan di antara kedua ibadah tersebut (Hr muttafaq alaih). Artinya, sesudah mengerjakan ibadah umroh sampai dengan ibadah berikutnya, dosa dan kesalahan sebanyak apa pun yang dilakukan oleh seorang muslim akan diampuni semuanya.
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Rasulullah pernah mengatakan bahwa orang yang menunaikan haji dan orang yang mengerjakan umroh adalah utusan Allah SWT, dan apabila mereka berdoa kepada Allah, maka Allah akan mengabulkannya, dan jika mereka meminta ampunan kepada Allah maka Allah SWT akan mengampuninya (Hr Ibnu Majjah).
Jamaah haji dan umroh dapat diibaratkan sebagai utusan yang tiba di pintu gerbang Allah SWT sebagaimana utusan para pembesar. Seperti layaknya utusan para pembesar mereka kemudian akan dimuliakan dan dijamu, begitu pula Allah SWT akan memuliakan utusan-utusan yang datang kepada-Nya. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa utusan Allah itu terdiri dari 3 macam, yaitu jamaah haji, mujahid, dan orang yang melakukan umroh. - Bagi para wanita muslimah yang menjalankan ibadah umroh juga akan memperoleh keutamaan pahala sekaligus pengampunan dosa dan terkabulnya doa-doa yang dipanjatkannya. Bila seorang perempuan melakukan ibadah umroh dan bahkan haji maka ia bagaikan telah menunaikan tugas jihad seperti para lelaki di medan perang. Rasulullah bersabda, “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah”.(HR An-Nasaiy).
Syarat, rukun, dan wajib umroh
- Syarat umroh adalah:
1. beragama Islam,
2. sudah mencapai usia baligh,
3. berakal sehat,
4. bukan budak (merdeka),
5. mampu secara material dan non material. - Rukun umroh adalah:
1. niat ihram dari Miqot,
2. tawaf,
3. sa’I,
4. menggunting rambut (tahallul),
5. tertib (melakukannya secara berurutan sesuai ketentuan). - Wajib umroh adalah:
1. niat ihram umroh di Miqot,
2. tak melakukan larangan yang telah ditetapkan selama ihram.
Tahapan kegiatan umroh
- Berangkat menuju Miqot
- Mandi dan mengenakan pakaian ihram di Miqot.
- Mengerjakan sholat sunnah ihram 2 rakaat sambil berpakaian ihram. Setelah membaca al-fatihah, dianjurkan untuk melanjutkan dengan surat al-kafirun pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua adalah surat al-ikhlas.
- Membaca niat umroh.
- Berangkat menuju Makkah. Dalam perjalanan jamaah membaca talbiah sebanyak-banyaknya.
- Tiba di pemondokan dengan tetap berpakaian ihram.
- Menuju Masjidil Haram dan masuk melalui pintu Baabussalam, menyaksikan ka’bah sambil membaca do’a, kemudian menuju rukun Hajar Aswad.
- Thawaf yaitu mengelilingi kabah sebanyak 7 kali.
- Berjalan di antara bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali.
- Melakukan tahallul minimal 3 helai rambut setelah melakukan sa’i.
- Setelah ritual tersebut rampung, berarti ritual umroh telah selesai dan jamaah diperbolehkan melepaskan pakaian ihram. Di sini jamaah telah dibebaskan dari berbagai larangan umroh
Demikianlah ulasan mengenai pengertian umroh, syarat, rukun, dan wajib umroh berikut ulasan singkat mengenai kegiatan yang dilakukan pada saat melakukan ibadah mulia tersebut. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.