Nah, kali ini penulis akan berbagi informasi tentang cara pembatalan setoran lunas haji khusus jika memang seseorang berhalangan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun sebelumnya, penulis akan membahas dulu sedikit tentang haji ONH Plus. Simak informasinya berikut.
Mengenal ONH Plus
Persyaratan calon jemaah haji Plus sebenarnya sama saja dengan ONH reguler. Persyaratan-persyaratan tersebut, antara lain:
- Jemaah wajib mengisi formulir pendaftaran.
- Jemaah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, surat nikah, dan KTP.
- Jemaah harus memiliki pasport internasional baik yang asli maupun fotokopi (passport hijau) dengan masa berlaku minimal 8 bulan sebelum tanggal berangkat.
- Jemaah harus membawa pasfoto 3×4 sebanyak 35 lembar, 4×6 sebanyak 10 lembar dengan background putih, dan fokus wajah sekitar 80%. Untuk jemaah wanita, wajib berkerudung.
- Jemaah harus membayar setoran awal sekitar 25 juta untuk pengurusan nomor porsi. Sisa biayanya bisa dibayar setelah visa terbit.
Pembatalan Setoran Lunas ONH Plus
Jika seorang jemaah telah membayar biaya pemberangkatan haji (ONH/BPIH) secara lunas, namun ternyata yang bersangkutan berhalangan untuk melakukan ibadah haji atau meninggal dunia, maka pembatalan setoran bisa dilakukan. Pengembalian uang setoran haji tersebut akan dikembalikan melalui bank penerima setoran (BPS) tempat jemaah semula menyetor. Prosedur pengembalian setoran haji plus ini sama saja dengan pembatalan haji reguler. Berikut ini prosedurnya.
Calon jemaah haji yang akan membatalkan perjalanan haji mengajukan surat permohonan pembatalan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili dengan melampirkan berkas berikut.
- Surat Pernyataan batal dengan dilengkapi materai Rp. 6.000.
- Membawa bukti setoran lunas ONH/BPIH Plus asli lembar pertama dan keempat.
- Surat kuasa dengan materai Rp. 6.000 dari calon jemaah haji yang bersangkutan dengan diketahui lurah atau kepala desa jika pengambilan dikuasakan kepada orang lain.
- Fotokopi surat kematian dari pemerintah setempat serta surat keterangan ahli waris jika pembatalan karena meninggal dunia.
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kemudian akan memberikan tanda terima proses pembatalan.
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kemudian membuat surat pengantar dan meneruskannya ke Kanwil Kemenag Provinsi.
- Melakukan konfirmasi batal, Kanwil Kemenag Provinsi kemudian akan mengajukan pengembalian setoran lunas ONH/BPIH yang batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji. Konfirmasi ini dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan memasukkan data yaitu nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kemenag Kabupaten/Kota lengkap dengan alasan pembatalan.
- Setelah dilakukan konfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT, Direktorat Pelayanan Haji kemudian akan membuat surat pengantar untuk Direktorat Pengelolaan ONH/BPIH dan SIH.
- Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH kemudian akan mentransfer setoran BPIH yang batal melalui rekening calon jemaah haji yang batal melalui bank tempat menyetor pertama.
- BPS BPIH kemudian mengembalikan setoran BPIH batal kepada calon jemaah haji yang batal. Kemudian melakukan konfirmasi ke dalam SISKOHAT.
Nah, demikianlah informasi tentang pembatalan setoran lunas haji khusus. Semoga informasi ini bermanfaat.