Apa Itu Thowaf Wada?
Thowaf Wada Hanya untuk Jamaah Haji, Benarkah?
Dalam umroh, tidak ada kewajiban thowaf wada. Meski begitu, jamaah umroh tidak dilarang melakukannya. Melakukan thowaf wada untuk menutup ibadah umroh memang dianggap lebih afdol. Namun bagi yang tidak melakukannya, tidak dikenai sanksi apapun.
Banyak jamaah yang mengaku merasa berat melakukan thowaf wada. Perasaan berat ini dikarenakan akan berpisahnya jamaah dari Masjidil Haram. Setelah melakukan thowaf wada, jamaah harus bersegera meninggalkan Masjidil Haram dan keluar dari Kota Mekah. Bersegera di sini maksudnya adalah tidak melakukan kegiatan lainnya di Kota Mekah. Jadi, harus segera berkemas kembali pulang ke keluarga atau ke tempat asalnya.
Karena thowaf wada dimaksudkan sebagai perpisahan, maka thowaf ini tidak berlaku bagi penduduk Mekah. Selesai melaksanakan ibadah haji, penduduk Mekah tentunya tetap berada di Mekah sehingga tidak ada perpisahan dengan Masjidil Haram. Penduduk Mekah tidak diwajibkan melakukan thowaf wada sehingga tidak berlaku sanksi dam bagi mereka.
Selain penduduk Mekah, wanita yang sedang haid juga dibebaskan dari kewajiban melakukan thowaf wada. Namun bagi mereka tetap berlaku sanksi dam, yaitu harus menyembelih seekor kambing untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin.
Tata Cara Thowaf Wada
Thowaf dilakukan dalam keadaan wudlu atau bebas dari hadas. Bacaan dalam thowaf wada sama seperti thowaf lainnya, hanya niatnya yang berbeda. Perbedaan lainnya adalah mengenai sholat sunnah thowaf. Dalam thowaf wada, jamaah haji tidak disunnahkan melakukan sholat sunnah thowaf. Namun jamaah tetap disunnahkan berdo’a di depan Multazam. Saat melakukan thowaf wada, jamaah sudah tidak mengenakan pakaian ihramnya.
Begitu selesai thowaf, jamaah bisa langsung pergi keluar dari Masjidil Haram. Ada yang mengatakan bahwa saat meninggalkan Masjidil Haram, jamaah haji keluar dengan berjalan mundur atau dengan kepala menunduk sebagai bentuk penghormatan kepada Kabah. Namun ini tidaklah benar. Jamaah haji keluar masjid dengan cara berjalan maju seperti biasa. Disarankan, saat berjalan meninggalkan Kabah, jangan menoleh lagi ke belakang.
Setelah keluar dari Masjidil Haram, jamaah tidak boleh masuk lagi ke dalam masjid. Jamaah diharuskan segera pulang, tidak boleh berlama-lama lagi di Mekah, kecuali jika ada hambatan dalam keberangkatan. Misalnya menunggu terkumpulnya rombongan, menunggu transportasi, maupun kendala teknis lainnya.
Demikian informasi mengenai thowaf wada. Semoga bermanfaat.